Logo

Januari 2019 Belum Punya E-KTP, Siap-Siap Data Diblokir

BENGKULU UTARA – Masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) khususnya yang belum memiliki e-KTP dihimbau agar segera melakukan perekaman. Jika yang sudah melakukan perekaman namun belum mengantongi fisik e-KTP, untuk segera melakukan pencetakan dengan membawa Surat Keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga (KK)

Karena terhitung 1 Januari 2019, bagi masyarakat yang belum mengantongi e-KTP, maka ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Utara, Juhiro, data mereka akan diblokir dan tidak bisa lagi untuk membuat E-KTP.

Ia menyampaikan, hal ini harus disisiri dengan benar. Pihaknya juga meminta kembali bantuan perangkat desa masing-masing agar diketahui siapa saja warga yang sudah merekam namun belum mencetak fisik E-KTP.

“Makanya harus disisiri, kalau sudah ketemu minta Suket atau photo copy KTP, serahkan kepada kepala dinas agar bisa ditindaklanjuti hari itu juga. Prosesnya tidak lama, makanya kami minta agar disampaikan segera,” katanya.

“Kami berharap kepada masyarakat yang belum melakukan rekam E-KTP juga harus segera merekam. Karena jika tidak punya E-KTP maka tidak bisa mendapatkan bantuan sosial (Bansos), tidak bisa melakukan atau berperjalanan jauh dan tidak bisa berurusan ke bank. Karena E-KTP adalah data legalnya seseorang, oleh karena itulah harus segera rekam, sebelum data diblokir oleh pemerintah,” demikian Juhirjo.