
Kajari Rejang Lebong Edi Utama melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji. Foto Dok.

Kajari Rejang Lebong Edi Utama melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji. Foto Dok BN Online
REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp787.406.601, dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Rejang Lebong, tahun 2010.
Dimana, dalam audit tersebut ditemukan adanya dugaan tiket yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp787.406.601, jelas Kajari Rejang Lebong Edi Utama melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji, yang belum dikembalikan anggota dewan sebesar Rp175.147.100.
”Menurut ahli adanya penyimpangan. Berupa, bukti tiket yang tidak sesuai dengan kenyataannya,” kata Galuh, Rabu (25/10/2017).
Baca juga : Kasus SPPD Fiktif DPRD Rejang Lebong, Jaksa Temukan Fakta Baru
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!