Logo

Kasus SPPD Fiktif DPRD Rejang Lebong, Jaksa Temukan Fakta Baru

Galuh Bastoro Aji, SH, MH

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, menemukan fakta baru adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 650 juta pada kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di sekretariat DPRD Rejang Lebong tahun anggaran 2010.

Hal itu terungkap setelah kejari melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Plt Sekwan 2010.

“Ya hari ini kita melanjutkan pemeriksaan terhadap Daswati S Sos yang merupakan Plt Sekwan dari Januari hingga Maret 2010, kami menemukan fakta baru,” ujar Kasi Pidsus Curup Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji, Rabu (6/9/2017).

Galuh mengatakan dari fakta baru itu, jika mereka tidak mempunyai bukti kongkrit peruntukanya, maka dana tersebut menjadi tambahan kerugian negara.

“Total kerugian negara bisa menjadi Rp 1,3 M bahkan lebih,” ujarnya.

Daswati, terang Galuh, juga mengakui ikut dalam perjalanan dinas tersebut. Namun semasa menjabat dia hanya menandatangani 1 SPM.

Pengembangan selanjutnya, penyidik rencana akan memeriksa Plt Kasubag Pembayaran Setwan DPRD tahun 2009.