Logo

Enam Seruan dalam Kampanye Hari Anti Kekerasan Perempuan dan Anak

PUPA dan Sejumlah lemba layanan dalam peringatan hari Anti Kekerasan Perempuan dan Anak di Bengkulu. Foto, Cindy/BN

PUPA dan Sejumlah lemba layanan dalam peringatan hari Anti Kekerasan Perempuan dan Anak di Bengkulu. Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Yayasan PUPA dan sejumlah lembaga layanan di Bengkulu menyerukan enam tuntutan dalam Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Sabtu (25/11/2022). Tuntutan ini dirilis untuk mempercepat penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Seruan itu berisi :

  1. Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota melalui Dinas P3AP2KB Provinsi, Kab kota memastikan langkah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Gubernur No 1 tahun 2022 tentang Pedoman Layanan Rujukkan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Perda atau Perwal terkait. Termasuk penyediaan rumah aman, penyediaan anggaran yang dialokasikan secara berkesinambungan untuk pendampingan kasus yang dapat diakses lembaga layanan.
  2. Aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) untuk (a) mengimplementasikan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual di seluruh wilayah kerja masing-masing dengan memperhatikan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual (b) mempercepat peningkatan kapasitas aparat dalam menjalankan amanat UU TPKS; (c) penyediaan peralatan dan teknologi untuk dapat melakukan penanganan kasus KBGO dan KSBE
  3. Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu membantu mengintegrasikan layanan 112 ke MELA LAPOR atau ke lembaga layanan bila ada laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  4. Dinas Kominfo daerah membuat mekanisme koordinasi dengan Pemerintah Pusat berwenang (Kominfo) untuk melakukan penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  5. Masyarakat, Organisasi Masyarakat Sipil,lembaga pendidikan dan privat sektor bersama-sama secara aktif melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Terutama kekerasan seksual berbasis elektronik dan bentuk KBGO lainnya.
  6. Mengajak media untuk mendukung dan memberitakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam rangkaian K16HAKTP, Anti KBGO dan KSBE sekaligus menyebarkan informasi MELA LAPOR yang dapat diakses bila mengalami KBGO atau KSBE.

Penulis : Cindy