Logo

PUPA Adakan Pelatihan Penerimaan Pengaduan dan Pencatatan Bagi Empat Pokja di Sekolah

BENGKULU – Yayasan Yayasan PUPA (Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak) menggelar pelatihan penerimaan pengaduan dan pencatatan bagi empat Pokja di beberapa sekolah.

Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani menuturkan tujuan ini merupakan kelanjutan kegiatan sebelumnya yakni KBGO dan KSBE. Sehingg peranan siswa, guru maupun orang-orang yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat melakukan pendokumentasian terhadap kasus-kasus KBGO dan KSBE di lingkungan Sekolah.

“Untuk bisa melakukan pendokumentasian itu, sekolah dan peserta didik diajarkan bagaimana cara menyusun format pencatatan dan dokumentasi,” kata Susi pada Bengkulunews.co.id Kamis (30/11/23) siang.

Walaupun pada pertemuan sebelumnya sudah sempat dibahas, namun dipelatihan kali ini merupakan finalisasi dan uji coba. Peserta diberikan contoh kasus, kemudian dimasukkan sesuai format dengan memasukan beberapa hal terkait kasus.

Peserta akan menelaah apakah contoh kasus yang dimasukkan ke format, sesuai atau tidak. Contohnya jika kronologi tidak lengkap, maka akan sulit untuk melakukan pencatatan.

Ia juga menjelaskan setelah itu kasus yang sudah di dokumentasikan, hal penting adalah mengamankannya. Apa lagi data tersebut merupakan hak korban untuk dijaga kerahasiaannya, agar tidak diketahui khalayak.

“Mengamankan data dari pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang atas dokumentasi tersebut,” tambahnya.

Setelah itu masih ada hal lain yang harus dilakukan, yakni menyelesaikan SOP untuk pencegahan dan penanganan KBGO di sekolah. Mengingat SOP tersebut belum terselesaikan, Ia mencoba mengkolabirasikannya dengan Permendikbud 46 no.2003. Peraturan ini menggantikan Permendikbud 82 tahun 2015 yang selama ini digunakan PUPA sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan di sekolah.

Lewat Permendikbud baru yang lebih rinci dan jelas, terkait kekerasan dan kewenangan hingga bidang pencegahan penanganan maka  dibuatlah SOP mengenai tindakan yang harus dilakukan sekolah.

“Jadi kita ramu untuk dibikinkan SOP nya untuk sekolah. Jadi tidak spesifik tentang KBGO, tapi bentuk kekerasan yang ada dan diatur oleh permendikbud no.46,” jelas Susi.

Adapun enam jenis kekerasan tersebut terbagi menjadi :

  1. Kekerasan Fisik
  2. Kekerasan Psikis
  3. Perundungan
  4. Kekeran Seksual
  5. Diskriminasi dan Inteloransi
  6. Kebijakan yang mengandung kekerasan

Ia berharap dengan dibagikannya informasi ini sekolah dapat segera menindak lanjuti peraturan tersebut. Baik sosialisasi dan prasarana, terlebih tata cara penanganan kasus yang sudah dilaporkan.

“Harapannya sekolah dapat segera menindak lanjuti, karena PR nya tadi cukuo banyak. Misalnya dibidang pendidikan, dengan tata kelola Pokja terlatih. Dan sosialisasi di bidang edukasi juga sarana prasarana,” demikian Susi.