

BENGKULU – Ketua Yayasan Pupa Bengkulu, Susi Handayani mengaku prihatin atas aksi bejat oknum guru honorer di Bengkulu Utara yang tega berbuat asusila terhadap muridnya sendiri.
“Sangat prihatin atas peristiwa yang dialami korban, kami mengutuk keras perbuatan pelaku yang sangat tidak berperikemanusiaan ini,” kata Susi, Kamis (23/01/2025).
Susi berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, dan Sanksi administrasi yang berlaku. Ini merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan siswa lainnya di lingkungan sekolah.
“Untuk sanksi administrasi, kami meminta agar kepala sekolah segera mengeluarkan pelaku dari sekolah tersebut,” tegas Susi.
Tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru honorer tersebut bukanlah kejadian pertama di Kabupaten Bengkulu Utara. Menurut Susi, kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di daerah tersebut menunjukkan adanya masalah sistem yang perlu segera ditangani.
“Pemerintah daerah, masyarakat, dan semua pihak terkait harus lebih serius dalam melakukan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak-anak,” ujar Susi.
Susi juga menyoroti adanya program perlindungan anak di Bengkulu Utara. Ia menilai efektifitas program tersebut perlu ditingkatkan. Pemerintah daerah, harus lebih konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak dan kekerasan seksual, serta memastikan bahwa kebijakan yang ada tidak hanya sekadar formalitas.
Selain itu, Susi meminta agar setiap sekolah, termasuk di Bengkulu Utara, segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pendidikan. Ini sesuai dengan Permendikbud No. 46 Tahun 2023, yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia.
“Sudah saatnya sekolah membentuk satgas pencegahan kekerasan, dan di Pemerintah Daerah juga harus ada tim yang secara khusus menangani kasus-kasus kekerasan ini dengan serius,” tutup Susi.
Tidak ada komentar.