Logo

PUPA Gelar Penguatan Kapasitas Pendamping Korban KBGO dan KSBE

BENGKULU – Yayasan PUPA (Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak) mengadakan kegiatan reguler meeting untuk penguatan kapasitas dalam pendampingan korban kbgo-ksbe. Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari program ACT (Asean Community Trust) dengan tema “Protection Of Youth From Online Gender-Based Violence” sejak April 2021.

Pada kegiatan kali ini mereka membahas perihal tindakan pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik (cyber crime) dan kekerasan gender berbasis online. Pemateri dari Panit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, IPTU Hardiansyah, S.H menuturkan di tengah semakin meluasnya jangkauan internet, canggihnya perkembangan dan penyebaran teknologi informasi telah menghadirkan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) maupun KBG.

“Kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau KBG yang difasilitasi teknologi, sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual. Jika tidak, maka kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di ranah online,” kata IPTU Hardiansyah saat menyampaikan materinya.

Tentunya berbagai modus operandi dan tipu KBGO terdiri dari memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi atau penyebaran foto,video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation) hingga rekrutmen online (online recruitment).

Ia juga membahas perihal beberapa aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO, diantaranya :

  1. Pelanggaran Privasi
  2. Pengawasan dan pemantauan
  3. Perusakan reputasi/kredibilitas
  4. Pelecehan (yang disertai dengan pelecehan offline)
  5. Ancaman dan kekerasan langsung
  6. Serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu

Pelaku yang melakukan kekerasan maupun ancaman memiliki motivasi tertentu, seperti balas dendam, cemburu, agenda politik, kemarahan, agenda ideologi, hasrat seksual, kebutuhan keuangan hingga menjaga status sosial. Tentu dengan tujuan agar dapat menyakiti psikologis, fisik, instrumental hingga penegakan norma pada korban.

Hal tersebut dilakukan dengan cara menstalking, menista/memfitnah, merisak, melecehkan secara seksual, eksploitasi hingga ujaran kebencian pada korban. Sehingga pentingnya untuk melindungi privasi secara online dengan cara :

  1. Pisahkan akun pribadi dengan akun publik
  2. Cek dan atur ulang pengaturan privasi
  3. Ciptakan password yang kuat dan nyalakan vertifikasi login
  4. Jangan sembarangan percaya aplikasi pihak ketiga
  5. Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time location sharing)
  6. Berhati-hati dengan URL yang dipendekkan
  7. Lakukan data detox
  8. Jaga kerahasiaan pin atau password pada ponsel atau laptop pribadi

Ia meminta agar masyarakat dapat lebih cermat dan bijak menggunakan media sosial dan e-commerce. Sehingga tidak mudah terperangkap tipi dan kekerasan.

“Jadi masyarakat harus pintar menggunakan media sosial, jangan menyebarkan sesuatu yang tidak penting dengan mudah,” demikian IPTU Hardiansyah.