DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pilkada Benteng

Erlan Oktriandi
DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pilkada Benteng

Angota DKPP Nurhidayat Sardini memimpin sidang dugaan pelangaran pilkada Benteng, di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu

Angota DKPP Nurhidayat Sardini memimpin sidang dugaan pelangaran pilkada Benteng, di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan terlapor anggota KPU dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah digelar di Kantor Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Sabtu (1/4/2017) pagi. Sidang ini membahas masalah point-point laporan yang disampaikan tim pemenangan M. Sabri atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh anggota KPU dan Panwaskab Benteng.

“Ada beberapa point tuntunan yang kita laporkan diantaranya terkait keikutsertaaan anggota KPU dan Panwas dalam kampanye tim Ferry, serta penyertaan logo gambar Ferry dalam kalender dan buku yang diterbitkan oleh PNS,” kata Erwin, salah seorang tim pemenangan M Sabri yang turut menyaksikan jalannya sidang.

Seluruh anggota KPU dan Panwaskab hadir dalam sidang. Sementara itu dari pihak terlapor diwakili tim kuasa hukum M Sabri, Raden Adnan.

Sidang dipimpin langsung oleh anggota DKPP Nurhidayat Sardini, Tim Pemantau Daerah (TPD) Zainal Zagiman, Bawaslu Saadah Mardiyati serta tokoh masyarakat yang diwakili Syakroni dan Wisma Linda Rita. Dalam sidang, Ketua DKPP memberikan pertanyaan yang ditujukan ke terlapor terkait kebenaran laporan. Sidang berlangsung selama 3 jam.

Sementara itu, dalam sidang perdana anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini mengatakan keputusan sidang akan disampaikan pada sidang kedua dalam waktu yang belum dipastikan. Hal ini dikarenakan pihaknya masih akan melakukan pendamalaman dan perumusan masalah terlebih dahulu.

“Tentu kami akan memutuskan, tinggal tunggu saja. Dalam waktu yang tidak terlalu lama mudah-mudahan sudah kami proses,” katanya.

Lebih lanjut Nur menyampaikan, keputusan yang akan dihasilkan nantinya sangat bergantung pada hasil pembuktian yang disampaikan oleh pengadu. Jika terbukti benar maka sanksi yang di kenakan dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

“Pembuktian itu dibebankan pada pengadu selain dari penggalian informasi. Apakah terbukti atau tidak, kalau terbukti ia bisa dikenakan sanksi,” sambungnya.

Terkait dengan jalannya sidang, Nur mengaku telah memberikan kesempatan yang sama terhadap pelapor dan terlapor untuk menyampaikan keterangannya masing-masing.

“Semua harus didengarkan dan tidak ada satupun pihak yang merasa tidak didengarkan, termasuk untuk menggali informasi seluas-luasnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nur menyampaikan apapun yang dihasilkan dalam keputusan sidang nantinya tidak akan berpengaruh terhadap hasil pemungutan suara yang memenangkan pasangan no urut 2 Ferry Ramli.

“Kecuali terkait dengan manipulasi suara atau pelanggaran yang di duga masive,” tutupnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!