Logo

Dilimpahkan, Frans Antoni Langsung Ditahan

Frans Antoni (kemeja kuning) masuk mobil menuju rutan Malabero Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, menjebloskan Frans Antoni, tersangka dugaan korupsi SPJ fiktif sosialiasi di DPPKAD Kota Bengkulu tahun anggaran 2016, ke Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidus Kejari Bengkulu, Herbeth Pesta Hutapea mengungkapan, penahanan dilakukan mulai hari ini hingga 24 Oktober 2017, karena berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka Frans Antoni dan segera kita urus pelimpahan perkaranya ke pengadilan,” kata Herbeth, saat ditemui di Kamis(5/10/2017).

Sementara, Humizar Tambunan, kuasa hukum tersangka menyatakan, apa yang telah menjadi keputusan tim JPU. Dia mengatakan, dirinya dan klien akan selalu kooperatif.

Baca juga : Berkas Frans Antoni Dilimpahkan Tahap Dua