Logo

Berkas Frans Antoni Dilimpahkan Tahap Dua

Frans Antoni (kanan) mendatangi Kejari Bengkulu didampingi kuasa hukumnya Humizar Tambunan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Berkas Perkara salah satu tersangka dalam kasus SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah di DPPKA Kota Bengkulu, Frans Antoni, hari ini (Kamis, 5/10/2017) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Sekira pukul 10.30 WIB, Frans Antoni yang didampingi kuasa hukumnya, Humizar Tambunan datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama tim penyidik dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Humizar Tambunan menyebutkan bahwa pelimpahan tahap dua hari ini memang sudah diagendakan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu. Pihaknya pun berharap agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Ya, jadi, sesuai dengan jadwal oleh teman-teman penyidik, hari ini sebagaimana disaksikan sedang dilakukan serah terima pelimpahan tahap dua. Dan kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat segera melimpahkan berkas ke pengadilan agar segera menjalani persidangan,” jelas Humizar.

Selanjutnya, Humizar juga menyatakan bahwa dirinya dan klien (Frans Antoni) siap menerima keputusan jaksa bila memang kliennya akan ditahan.

“Prinsipnya, kami dan klien siap sekooperatif mungkin (terhadap) apa pun (keputusan/sikap) yang akan diambil oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya singkat.

Diketahui sebelumnya bahwa Frans Antoni menjadi tersangka dalam kasus SPJ Fiktif Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah di DPPKA tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, tidak hanya Frans Antoni yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu saat itu yakni, M. Sofyan.

Frans Antoni ditetapkan sebagai tahanan kota, sementara M. Sofyan ditahan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu.

Hingga kini, belum ada kepastian dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengenai kapan berkas perkara tersangka M. Sofyan akan dilimpahkan juga ke tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Baca juga : Tim Penyidik Sita Dokumen SPJ Fiktif