Logo

Cabuli Pacar, Abg Curup Dibui

REJANG LEBONG – Polres Rejang Lebong menangkap tersangka persetubuhan anak dibawah umur. Dari penangkapan tersebut diamankan satu orang ABG yakni AS (18) yang telah mencabuli Kuntum (Nama samaran, 15 Tahun) sebanyak 5 kali. AS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Curup pada Selasa (19/06/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan berawal dari laporan Ibu korban. Dari laporan tersebut diketahui bahwa Jumat (08/06/2018) Sekira pukul 23.00 Wib, Korban mendatangi ibu korban dan menceritakan bahwa korban di setubuhi oleh AS.

“Korban juga menceritakan bahwa korban sudah melakukan persetubuhan bersama pelaku sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Mei hingga bulan Juni dan pelaku merupakan pacar korban, atas kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak senang dan akhirnya melaporkan ke Polres,” jelas Jery, Rabu(20/06/2018).

Jery menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Rejang Lebong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta melengkapi BAP.

Pelaku melanggar Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) Dan (2) UU No. 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan, ia terancam ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dab maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.