Logo

Bupati Tetap Lanjutkan Pembangunan Gapura, Surat Perintah Kemendagri Dikesampingkan

Bupati Bengkulu Utara Ir Mian saat diwawancara

Bengkulu – Bupati Bengkulu Utara Ir Mian mengatakan tetap melanjutkan pembangunan gapura di tapal batas (Tabat) yang berbatasan dengan Kabupaten Lebong, tepatnya di Kecamatan Padang Bano.

“Pembangunan gapura tapal batas tetap kita lanjutkan. Karena proses membangun gapura tetap dalam koridor,” ujar Mian saat diwawancarai bengkulunews.co.id, Senin (4/11/2017).

Mian menyampaikan, jika wilayah kelima desa di perbatasan milik Kabupaten Lebong, maka semestinya desa tersebut teregister di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, lanjut Mian, kenyataanya tidak teregister.

“Kalau belum teregister tentunya hal ini masih menjadi kebulatan yang utuh. Sebab, perlu diketahui Kabupaten Lebong berdiri bukan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara, melainkan dari Kabupaten Rejang Lebong,” imbuhnya

“Kita tidak jadi masalah selama ini, karena kita berdiri kabupaten sendiri. Tetapi kita tetap mengacu dengan keputusan Kemendagri,” sambungnya.

Menanggapi itu, Bupati Kabupaten Lebong Rosjonsyah meminta agar Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menghentikan sementara pembangunan gapura tersebut.

Alasannya, selain berdasarkan Surat Perintah (SP) dari Kemendagri Nomor 480/6701/BAK tentang pemberhentian pembangunan tapal batas sementara, juga menghindari terjadinya konflik masyarakat.

“Saya berharap pembangunan gapura tapal batas agar dihentikan dulu, karena nanti akan menjadi konflik masyarakat. Kalau diteruskan nanti takutnya memicu masalah,” ujar Rosjonsyah.

Sebelumnya, terkait polemik tabat tersebut Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi mediasi antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, di kantor gubernur, pada Senin (4/11/2016). Pada mediasi itu menghasilkan tiga kesepakatan.

Baca juga : Ini Tiga Kesepakatan Polemik Tapal Batas Bengkulu Utara-Lebong