Bengkulu News #KitoNian

Ini Tiga Kesepakatan Polemik Tapal Batas Bengkulu Utara-Lebong

Plt Gubernur Rohidin Mersyah (tengah) bersama Bupati Lebong (kiri) dan Bupatu Bengkulu Utara (kanan)
Plt Gubernur Rohidin Mersyah (tengah) bersama Bupati Lebong (kiri) dan Bupatu Bengkulu Utara (kanan) usai memfasilitasi pertemuan

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi pertemuan antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong terkait polemik tapal batas antara kedua kabupaten, di kantor Gubernur Bengkulu, Senin (4/11/2017).

Dalam pertemuan yang dipimpin Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dihadiri Bupati Bengkulu Utara Mian dan Bupati Lebong Rosjonsyah itu menghasilkan tiga kesepakatan.

“Dari pertemuan tadi, Alhamdulillah ke-dua belah pihak menyepakati tiga kesepakatan yang nantinya akan kita tindak lanjuti,” kata Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kesepakatan yang pertama, kata Rohidin, lima desa yakni Desa Padang Bano, Limeu, Sebayur, Limes dan Desa Uei, sepakat milik Kabupaten Lebong. Ini dibuktikan dengan adanya register desa dari Kemendagri dan aliran Dana Desa dari Kabupaten Lebong.

“Maka kita pastikan itu milik Kabupaten Lebong,” terangnya.

Kesepakatan kedua terkait perizinan usaha yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lebong. Maka wilayah tersebut akan masuk Kabupaten Lebong.

“Ketika izin itu dikeluarkan Kabupaten Lebong, maka daerah itu masuk Kabupaten Lebong. Kalau dipindahkan nanti repot izin itu menjadi tidak berlaku dan menjadi aneh,” sambungnya.

Selanjutnya kesepakatan ketiga, lima desa yang berada di Kecamatan Padang Bano yang statusnya masih menggantung, lantaran belum teregister di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan dibentuk tim khusus untuk dilakukan penelusuran oleh Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Lebong.

“Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lebong akan menelusurinya. Apabila desa itu masuk wilayah Lebong dan sesuai dengan titik koordinat masuk Kabupaten Lebong, nanti akan kita kembalikan ke kabupaten Lebong,” pugkasnya.

Rohidin menyebut pertemuan tersebut merupakan amanah dari Mendagri kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena polemik tapal batas antara kedua kabupaten belum menemui titik terang.

“Pemerintah Provinsi atas nama Kemendagri memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu dengan tujuan mendapat kesepakatan,” ujarnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen