Logo

Bebaskan Rejang Lebong dari Pemasungan

Bebaskan Rejang Lebong dari Pemasungan

 


REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Saat ini Pemerintah pusat menargetkan pada tahun 2019 Indonesia bebas pasung dan target tersebut mulai digalakkan sejak 2017 ini.

Namun kenyataannya hingga saat ini di Kabupaten Rejang Lebong (RL) masih terdapat masyarakat yang melakukan pemasungan anggota keluarga atau sanak familinya yang mengalami gangguan jiwa (Psikotik).

Berdasarkan data yang ada pada forum lembaga sosial Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Rejang Lebong, pada tahun 2017 ini ada sebanyak 4 Psikotik yang dipasung oleh anggota keluarganya.

Koordinator Forum TKSK RL Junaidi melalui anggota TKSK Meni Azizah mengungkapkan, dua dari empat psikotik yang dilakukan pemasungan itu telah ditangani pihaknya dengan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Provinsi Bengkulu.

“Pada tahun 2017 ini kami menemukan empat psikotik yang dipasung oleh keluarganya, dua diantaranya telah kami tangani sedaangkan dua lainnya masih kami upayakan untuk di rujuk ke RSJKO Bengkulu untuk mendapatkan penanganan yang tepat,” ujar Meni ditemui di RSUD Curup Kamis (30/3/2017).

Diungkapkannya, dari empat psikotik itu ada yang telah dipasung selama 7 tahun. Diceritakan Meni, pihak keluarga sengaja melakukan pemasungan karena dikhawatirkan berkeliaran dan mengganggu ketentraman masyarakat lain. ”

“Sementara untuk melakukan pengobatan mereka tidak ada biaya serta tidak ada pihak yang menfasilitasinya,” beber Meni.

Mengetahui adanya psikotik yang dipasung, lanjut dia, berdasarkan laporan masyarakat. Pihaknya langsung mendatangi korban pemasungan untuk dilakukan penanganan.

Sejak dibentuknya TKSK Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2010 oleh Kementrian Sosial, pihaknya telah menemukan dan menangani sebanyak 20 lebih korban pemasungan.

“Sebanyak 20 lebih kasus pemasungan hampir tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong, temasuk di wilayah kota, seperti kasus yang baru kami temukan saat ini. Namun kebanyakan kasus ini terjadi di wilayah Lembak,” bebernya.

Korban pemasungan ini usianya bervariatif, mulai dari usia 23 hingga 35 tahun yang mengalami gangguan jiwa, sementara waktu pemasungan paling lama yang ditemukan pihaknya yakni ada yang telah dipasung selama 15 tahun.

Ia berharap masyarakat tidak lagi melakukan pemasungan terhadap anggota keluargannya yang mengalami psikotik.

Menurutnya, sebaiknya pihak keluarga dapat menghubungi pihaknya atau dinas instansi terkait agar dapat dilakukan penangan yang tepat.

“Saat ini kan pemasungan telah dilarang oleh pemerintah, dan telah dilarang dalam undang-undang, selain itu kami juga meminta jika ada masyarakat yang melakukan pemasungan agar dapat melaporkan ke TKSK Rejang Lebong atau Dinas Instansi terkait agar dapat segera ditangani,” lanjut Meni.

Seperti kasus yang dialami Dedi Dormansyah(26),Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Yang telah dipasung sekitar 2 bulan.

Menurut penjelasan ayahnya, Arpan, Dedi mengalami jatuh dari motor saat kelas 2 sma sehingga menyebabkan gangguan jiwa

“Ya pada saat kelas 2 sma dia mengalami jatuh dari motor, dan mendengar cerita teman lamanya dia ini pernah menghisap aibon,” lanjut Arpan.

Arpan menjelaskan, bahwa selama ini perhatian dari pemerintah tidak ada.

Apalagi sekarang pasien gang sudah masuk ke rumah sakit jiwa hanya bisa 1 bulan bulan saja.

“Kami sangat berharap semoga bisa di rujuk ke rumah sakit jiwa dengan keadaan keluarga kami yang kurang mampu dan bisa sembuh kembali,” Arpan.

Sebelumnya Arpan sudah menjalani masa pemulihan dan perawatan sampai ia kembali normal dan diletakkan ke Rumah Antaran dan bekerja disana selama 6 bulan sebelum dipulangkan ke rumahnya.
Tidak lama dari itu ia mulai kehilangan kejiwaannya lagi sehingga membuat ia dipasung kembali karena tidak ada biaya berobat dan bantuan dari pemerintah.

Menurut Meni, permasalahan sekarang ini adalah aturan baru dari BPJS tentang masa perawatan Rumah Sakit Jiwa yang dimana sebelumnya pasien baru dipulangkan apabila sudah kembali normal.

Peraturan sekarang berubah menjadi hanya 1 bulan perawatan, Sembuh tidak sembuh dikembalikan ke keluarganya.