Logo

Bando Amin dan 2 Tsk TIC Ditahan Jaksa

KEPAHIANG – Diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Center (TIC) 2015, tiga tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang. Tiga orang tersebut yakni Mantan Bupati Kepahiang, Drs.H.Bando Amin C Kader, MM (Ba) bersama Kabag Pemerintahan, Syamsul Yahemi, SH (SY) dan Sapuan.

Untuk penahanannya sendiri berbeda, yakni untuk Bando dan Sapuan dikirim ke Lapas Curup. Sedangkan Syamsul Yahemi yang mendadak sakit dilarikan ke RSUD dr M Yunus Bengkulu pukul 13.00 WIB untuk menjalani perawatan medis.

“Hari ini, kita menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan TIC dengan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar. Dua tersangka ditahan dilapas curup sedangkan satu tersangka lainnya masih dilarikan kebengkulu dikarenakan perawatan medis,” jelas Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Arya Marsepa, SH, Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan, SH, MH, Senin (28/5/2018).

Dikatakannya bahwa Bando Amin dan Syamsul Yahemi dijerat dengan pasal 2 subider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP jo pasal 22 angka 4 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Bebas KKN.

Sedangkan Sapuan dijerat pasal 2, 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP dengan Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun seraya menyebutkan telah memeriksaan sekitar 30 saksi.

“Saat ini kita masih fokus menangani perkara dengan 3 tersangka ini,” demikian Kajari.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Kepahiang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif atas dugaan korupsi pengadaan lahan TIC seluas, 1,20 hektare tahun 2015 dengan dana Rp 3,7 miliar. Dari hasil penyidikan ditemukan nilai kerugian negaranya mencapai Rp 3,3 miliar.