Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Minta DP Sebelum jadi Agen Es Krim, Warga Kepahiang Ini Ternyata Penipu

Barang Bukti browsur es krim. Foto, Humas Polda Bengkulu

KEPAHIANG – BO (34), warga Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang ditangkap polisi di kediamanya usai melakukan aksi penipuan berkedok agen es krim, Sabtu (22/1/2022).

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan, BO ditangkap setelah beraksi menipu korban pada 27 Desember 2021 lalu. Dalam aksi itu, tersangka berhasil membawa kabur uang korban sebanyak Rp 1.8 juta.

Saat melancarkan aksinya, BO menawarkan kepada korban untuk jadi agen es krim. Melihat korban tertarik, pelaku meminta sejumlah uang untuk dijadikan DP sebelum es krim dikirimkan.

“Jadi modusnya tersangka ini menawarkan korban untuk menjadi agen es krim dengan meminta sejumlah uang,” jelas Kapolres Kepahiang, Senin (24/01/2022).

Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi penipuan ini bukan pertama kali dilakukan tersangka. Tercatat, korban pernah melakukan penipuan di tujuh TKP berbeda di Kabupaten Kepahiang.

Saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Kepahiang.

Baca Juga
Tinggalkan komen