Polres Kepahiang Tangkap Suami Istri Spesialis Maling Minimarket Polres Kepahiang Tangkap Suami Istri Spesialis Maling Minimarket. Foto, Humas Polda Bengkulu Terbit : April 13, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Headline News, Hukum, Kepahiang KEPAHIANG – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kepahiang meringkus komplotan pencurian spesialis Minimarket di wilayah hukum Polres Kepahiang. Ketiga pelaku terdiri dari dua orang laki-laki PA (39) dan HE (34) serta seorang perempuan SU (27) yang tidak lain meerupakan istri dari PA. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman menerangkan, dalam melancarkan aksinya masih-masing pelaku memiliki tugas tersendiri. Ada yang bertugas mengalihkan perhatian dan ada yang melakukan pencurian, setelah berhasil melakukan aksinya, ketiga pelaku ini langsung meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran. “PA diketahui yang mengatur cara dan berbagi peran dalam melakukan pencurian. PA mengalihkan kasir dan karyawan, HE dan SU bertugas mengambil barang-barang,” ungkapnya Rabu (13/04/2022). Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah kejahatan pelaku terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) serta membawa satu unit mobil jenis mini bus warna Silver. Berbekal informasi inilah ketiga pelaku berhasil digiring ke sel tahanan Polres Kepahiang. Diketahui sebelumnya, aksi kejahatan dilakukan pada 24 Maret 2022 lalu di 3 gerai Minimarket yang ada di Kabupaten Kepahiang. Adapun yang menjadi objek curian yakni alat dan perlengkapan dapur untuk sehari- hari yang mudah untuk di sembunyikan dalam tas milik kedua tersangka yang bertugas melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu AMSI Terbitkan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk Perusahaan Media. Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu AMSI Terbitkan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk Perusahaan Media. Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan