Logo

Andi Rosliansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Jalan Pemukiman

Henri Nainggolan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Andi Rosliansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), pada Kamis (21/7/2017).

Andi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Jalan Pemukiman Kumuh tahun anggaran 2015.

Andi diduga menerima aliran dana dari pihak – pihak yang bersangkutan atas proyek jalan pemukiman.

“Hari ini kita sudah menetapkan satu lagi tersangka baru kasus jalan pemungkiman, inisial AR. Senin (24/7/2017), AR kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Baginda Polin Lumban Gaol melalui Asisten Pidana Khusus Henri Nainggolan.

Henri mengatakan terkuaknya Andi sebagai penerima aliran dana bedasarkan keterangan dari beberapa orang saksi yang sudah diperiksa. Sebagian saksi mengarah kepada tersangka Andi Rosliansayah.

“Dari sepuluh hingga dua belas saksi, ada beberapa saksi yang menyatakan bahwa uang pada termin pertama disetorkan kepada AR. Pertama disetorkan kurang lebih sekitar Rp 900 juta dan pada termin kedua kurang lebih sekitar Rp 1,2 sampai Rp.1,3 Miliar. Jadi total yang ada sama beliau sementara ini 2,1 sampai 2,2 Milar,” beber Henri.

Uang tersebut, lanjut Henri diserahkan dengan cara diantar langsung oleh orang-orang yang berkentingan dalam proyek tersebut.

“Untuk lebih dalamnya nanti – nanti lagi kita bicarakan,” tutup Henri.

Baca juga : Kasus Jalan Pemukiman Kumuh, Kejati Tetapkan Tersangka Baru