Logo

Kasus Jalan Pemukiman Kumuh, Kejati Tetapkan Tersangka Baru

Henri Nainggolan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Henri Nainggolan menyampaikan, bahwa pihaknya sesegera mungkin menetapkan tersangka baru kasus korupsi jalan pemukiman kumuh tahun 2015.

“Untuk pemukiman kumu ini nanti kita akan tetapkan beberapa tersangka lagi dan itu pasti ada,” kata Henri, Kamis (20/7/2017).

Untuk tersangka baru ini jelas dia, masih ada beberapa orang lagi, namun pihaknya terlebih dahulu akan menetapkan yang inti-intinya terlebih dahulu.

“Biar Masyarakat Bengkulu langsung tahu bahwa Kejati Bengkulu benar-benar serius menangani perkara ini,” pungkasnya.

Baca juga : Tim Penyidik Periksa Tersangka Korupsi