
BENGKULU – Tim gabungan TNI-Polri bersama Wali Kota Bengkulu menggelar razia besar-besaran terhadap warung remang-remang di sejumlah titik di Kota Bengkulu, Sabtu (26/4/25) malam. Razia ini dilakukan untuk menertibkan aktivitas ilegal, termasuk peredaran minuman keras.
Salah satu sasaran utama razia berada di kawasan Jalan Citandui, Kelurahan Lingkar Barat, tepat di sebelah lapangan golf. Di lokasi ini, petugas menemukan sejumlah warung remang-remang yang berdiri di atas lahan yang diduga milik pemerintah.
Satu per satu warung diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan minuman keras jenis tuak dan berbagai merk miras lainnya yang dijual bebas.
Tak hanya itu, petugas juga memeriksa identitas setiap pengunjung untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lainnya. Minuman keras yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi guna mencegah peredaran kembali.
Setelah dari Jalan Citandui, tim gabungan melanjutkan razia ke kawasan wisata Pantai Panjang. Hasilnya pun serupa, sejumlah warung remang-remang ditemukan masih menjual miras. Para pengunjung diminta langsung membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan tempat warung-warung itu berdiri.
“Jika terbukti berdiri di atas tanah milik Pemerintah atau BKSDA, kami akan lakukan pembongkaran,” tegas Kapolresta Bengkulu.
Tidak hanya itu, Kapolresta juga mengungkapkan rencana tegas lainnya. Sambungan listrik di lokasi-lokasi tersebut akan diputus untuk menghentikan aktivitas malam yang melanggar aturan.
Pemerintah memberikan batas waktu kepada pemilik warung hingga 30 April untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Jika tidak, petugas akan melakukan pembongkaran paksa.
“Langkah ini untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman bagi semua warga,” pungkas Kombes Pol Sudarno.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!