Apa yang Terjadi Jika ASN di Bengkulu Tidak Lulus Uji Kompetensi?

Alwin Feraro
Apa yang Terjadi Jika ASN di Bengkulu Tidak Lulus Uji Kompetensi?

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Herwan Antony

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana menggelar uji kompetensi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara. Program ini merupakan program perdana Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan ujian pertama diawali di Badan Perencanaan Daerah (Bapenda).

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Herwan Antony mengatakan, materi soal nantinya akan ditentukan oleh Badan Kepegawaian Daerah. Selain menjawab soal ASN juga dinilai berdasarkan kemapuan administrasi dan teknis sesuai dengan OPD tempatnya bekerja.

“Kemampuan kita terhadap administrasi, kemampuan terhadap teknisnya, itu yang akan dinilai,” ujar Herwan pada bengkulunews.cp.id, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini sebelumnya telah dibuka di Kantor Bapenda Provinsi Bengkulu, Senin (16/6/2025). Pada tahap awal, ujian kompetensi ASN diikuti 176 orang dengan 150 soal yang sudah disiapkan dan dikerjakan dalam waktu 150 menit. ASN yang tidak mencapai angka kelulusan, kata Herwan, akan dirotasi.

“Bagi yang tidak lulus, ya mungkin akan digeser, dirotasi ke tempat lain yang sesuai dengan kompetensinya,” sambung Herwan.

Pelaksanaan uji kompetensi ini didasarkan pada kebijakan nasional yang menekankan pentingnya sistem merit dalam manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara. Program ini merujuk pada sejumlah regulasi dan surat edaran yang menjadi acuan Pemerintah Provinsi Bengkulu, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 69, yang menyatakan bahwa pengembangan karier PNS harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, di mana Pasal 191 ayat (2) menyebutkan bahwa penilaian kinerja ASN harus mempertimbangkan kompetensi sebagai salah satu indikator utama.

  • Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tentang Penjadwalan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Tahun 2025, yang mengatur bahwa uji kompetensi bagi ASN, khususnya untuk jabatan fungsional dan pengembangan karier, wajib dilaksanakan setiap bulan dan menjadi prasyarat untuk mutasi, rotasi, atau promosi jabatan.

  • Surat Kemendagri Nomor B/3/n.SM.02.01/2024, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan uji kompetensi sebagai bagian dari pelaksanaan sistem merit dan sebagai upaya meningkatkan kapasitas birokrasi daerah.

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!