
BENGKULU – Kasus dugaan tindak pidana pencabutan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Kali ini seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bengkulu Utara berinisial DA (16) menjadi pelakunya. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Air Besi ini nekat melakukan tindakan tak senonoh kepada seorang perempuan sebut saja mawar (17).
Kejadian itu berawal saat korban pergi ke pasar malam yang berada di Desa Pal Tiga Puluh, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara. Korban saat itu berniat masuk ke dalam wahana rumah hantu.
Saat berada di depan wahana, pelaku yang bekerja di sana dengan menggunakan pakaian hantu tiba-tiba datang menghampiri korban dan langsung meremas bagian sensitif korban.
Terkejut dengan kejadian itu, Mawar spontan berteriak, sehingga membuat pelaku panik dan berlari masuk ke dalam wahana.
Tidak tinggal diam, Mawar berusaha mencari tahu identitas pelaku dengan bertanya kepada beberapa orang di lokasi. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, ia segera pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara IPDA Freddy Silaen membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Bahwa kami Unit PPA menerima laporan telah terjadi tindak pidana cabul anak dibawah umur yang terjadi di Pasar Malam. Pelaku pekerja di pasar malam tersebut,” kata IPDA Freddy.
Saat ini, pelaku masih berada di Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!