Logo

UMP Naik, Ini yang Akan Dilakukan Disnakertrans Lebong

Januar Pribadi, M.Si

LEBONG, bengkulunews.co.id – Terhitung Januari 2017, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu naik menjadi Rp 1.737.412 per bulan dari Rp 1.605.000 per bulan. Meski demikian, kenaikan tersebut tak serta merta diikuti oleh semua perusahaan yang masih belum merealisasikan kenaikan upah karyawan.

Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Lebong, Januar Pribadi, M.Si membenarkan hal tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat dirinya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong.

“Kita akan mencoba melakukan inspeksi terhadap seluruh perusahaan yang ada. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMP, maka akan dikaji izin operasionalnya,’’ ungkap Januar.

Dikatakan Januar, sidak yang rencananya akan digelar bersama Disnakertrans Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat, tidak hanya terkait masalah upah pekerja. Juga menindaklanjuti hasil sidak yang digelar Februari atas sejumlah indikasi pelanggaran oleh beberapa perusahaan. Seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Fasilitas penunjang bagi karyawan juga tak luput dari sidak yang akan kami lakukan. Seperti klinik kesehatan di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Pendapat yang sama dituturkan Wakil Bupati Lebong, Wawan Fernandes, SE, M.Kn. Terkhusus untuk perusahaan yang berdomisili di Lebong, ia berharap selain masalah upah hal yang juga penting diperhatikan setiap perusahaan adalah permasalahan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja. Baik jaminan keselamatan kerja maupun jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.

“Kan sudah diatur dalam Undang-undang apalagi itu merupakan langkah awal atau standar awal yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan,” cetusnya.

Wawan tak menampik, jika ada perusahaan yang melanggar aturan terutama yang berhubungan dengan peraturan ketenagakerjaan, dirinya meminta OPD yang membidangi bersikap tegas. Yakni menindaklanjuti perusahaan yang melanggar tersebut agar diberi sanksi secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau sudah melanggar, harus menerima sanksi dan konsekuensinya,” singkat Wawan.