Logo

Disperindagkop UKM Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Ijin Pertamini

Foto ilustrasi : www.brilio.net

LEBONG, bengkulunews.co.id – Langkah Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengantisipasi adanya indikasi peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan tersendat. Hal ini lantaran, Dinas perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) selama ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Pertamini/pengecer.

Kepala Disperindagkop UKM, M. Ghozali melalui Kabid Perdagangan, Koperasi dan UKM, Azhar mengatakan, menindaklanjuti permsalahan ini pihaknya akan menyurati pihak Kecamatan agar mendata seluruh Pertamini/ Pengecer yang ada di wilayah masing-masing.

“Selama ini, Disperindagkop UKM tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ijin Pertamini. Sehingga hal inilah yang menyulitkan kami untuk mendata, jadi akan kami surati pihak Kecamatan terlebih dahulu untuk melakukaan pendataan,” kata Azhar.

Sebelumnya, Azhar mengatakan telah menerima surat dari Sekda Lebong untuk segera turun melakukan pengecekan sekaligus pendataan sejumlah pertamini. Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah dalam meminimalisir atau menghindari indikasi peredaran BBM oplosan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kita sudah terima surat dari Sekda Lebong. Hal inilah yang menjadi dasar kita untuk turun melakukan pengecekan keberadaan sejumlah Pertamini yang ada di Lebong ini,” sambungnya.

Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, SE, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan, SH menghimbau kepada pengguna BBM untuk lebih berhati-hati dalam membeli BBM eceran. Terlebih lagi, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut diharap segera melapor kepada pihak yang berwajib.

“Jadi kita mempunyai dasar untuk menyelidiki adanya dugaan BBM oplosan ini,” singkat Tatar.