Logo

UJH Menyesal dan Titip Pesan ke Semua Kepala Daerah Bengkulu

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah saat sidang lanjutan perkara SK honor M Yunus

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu baru saja usai menggelar sidang lanjutan perkara korupsi honor dewan pembina RSUD M. Yunus dengan terdakwa Junaidi Hamsyah, mantan Gubernur Bengkulu.

Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim Jonner Manik dan dua orang hakim anggota yaitu, Heni Anggraini dan Nick Samara. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.

Setelah dikonfrontir dengan berbagai pertanyaan oleh Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junaidi Hamsyah pun akhirnya menyatakan penyesalan atas kelalaiannya hingga menyeret dirinya dan beberapa orang lainnya dalam perkara ini.

Ditemui usai menjalani persidangan, UJH tak banyak berkomentar soal persidangan yang baru saja dijalani. UJH hanya berpesan untuk mengambil hikmahnya saja.

“Ya, mari kita petik hikmahnya saja dari kejadian ini. Pengalaman adalah guru yang berharga,” kata UJH didampingi oleh istrinya, Honiarty (25/9/2017)

UJH juga menyampaikan pesan untuk seluruh kepala daerah yang ada di lingkungan Provinsi Bengkulu agar selalu berhati-hati dan cermat dalam urusan administrasi.

“Saya berpesan kepada rekan-rekan saya yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah agar selalu berhati-hati dan cermat dengan yang namanya administrasi, apalagi dengan administrasi mengenai penggunaan anggaran atau keuangan. Belajarlah dari pengalaman saya. Semua ada hikmahnya. Jangan sampai hal ini dialami juga oleh para kepala daerah yang masih menjabat saat ini,” pungkasnya.