Bengkulu News #KitoNian

Tiga Warga Bengkulu Utara Ditangkap Rambah Hutan Konservasi

Konferensi Pers Polda Bengkulu

BENGKULU – Tiga orang warga Kabupaten Bengkulu Utara diringkurs Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas dugaan perambahan hutan konservasi di kecamatan Seblat.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan tiga warga yang ditangkap yakni AI (50), RN (62), serta SI (52). Para pelaku melakukan perambahan hutan seluas Lebih kurang 4 Ha yang ditanami kebun sawit di hutan konservasi perlindungan satwa gajah

.”Mereka ini leluasa melakukan aksinya dikarenakan Patroli cukup sulit dan cukup jauh dan susah dijangkau,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu, Rabu (19/10/2022).

Wadir Reskrimsus polda Bengkulu mengatakan, pengungkapan perambahan ini dilakukan bersama BKSDA. Petugas telah berulangkali memberikan teguran terhadap para pelaku sejak 2019. Para tersangka kini dikenakan pasal 78 ayat 2 pasal 50 ayat 2 tahun 2020 cipta kerja atau denda Rp 7 miliar.

”Ini merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait menjaga kelestarian alam bentang sebelat habitat harimau Sumatera,” imbuh Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kepala Konservasi Sesi Wilayah 1 BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari, dari tahun 2019, jumlah lahan taman wisata alam Bentang Sebelat yang telah dirambah tak kurang dari belasan hektar.

Bentang Alam Seblat memiliki luasan tidak kurang dari 323 ribu hektar yang terbentang dari Sungai Ketahun hingga ke Air Majunto dan Secara administrasi wilayah ini berada di dua kabupaten yaitu Bengkulu Utara dan Mukomuko.

 

Baca Juga
Tinggalkan komen