Logo

Tak Bayar THR kepada Karyawan, Siap-siap Kena Sanksi

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Dwi Purnamasari mengatakan, perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh buruh atau karyawan kontrak.

Dimana, kata dia, kewajiban ini telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong, dengan penyebaran surat edaran Bupati Rejang Lebong.

”Surat edaran bupati juga sudah dikeluarkan,” kata Dwi, Senin (12/6/2017).

THR, sampai Dwi, dikeluarkan 7 hari menjelang perayaan idul fitri. Bahkan, kata dia, terdapat sanksi bagi perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR kepada karyawan dan buruh.

”Sanksinya, pelaku usaha tidak akan diberikannya perpanjangan izin usaha lagi,” tegas Dwi.