Logo

Status Tersangka, Kadis BPKAD Kota Bengkulu Bakal Dipecat

Kepala BKD

Kepala BKD

Bujang. HR

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bengkulu (BKD), Bujang. HR, menyebutkan, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, akan dikenai sanksi kepegawaian sesuai dengan hasil keputusan hukum yang dijatuhkan.

“Sanksi masalah itu, kita akan menunggu proses hukumnya dulu,” katanya, kamis (20/4/2017) siang.

Bahkan, jika mengacu pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Plt Kepala BPKAD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dipecat secara tidak hormat, tergantung pada hasil putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ya kita lihat dari hasil sidang nanti, sesuai dengan berapa lama hukumannya kita cek dulu. UU ASN kan sudah jelas,” ujarnya.

Dalam UU tersebut, PNS yang tersangkut pidana yang berhubungan dengan jabatan yang ia pegang dapat diberhentikan dengan lama kurungan penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terkait tugasnya sebagai pimpinan instansi pemerintah, Bujang menambahkan, ditahannya kepala BPKAD tidak akan berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah Kota Bengkulu.

“Di situ kan masih ada sekretaris, kabid atau kasubid yang bisa menjadi motornya di sana,” jelasnya.