Bengkulu News #KitoNian

Skema Akumulasi Tilang Poin dari Kepolisian, Melanggar SIM Bisa Dicabut

Penulis : Cindy

SIM C. Kini polisi memberlakukan tilang point. Foto, SIM C, BN

Berdasarkan Peraturan Kepolisiam (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, mengeluarkan aturan bagi pelanggar lalu lintas akan sikenakan poin.

Poin tersebut merupakan nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Setiap perilaku pengendara akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.

Pemberian poin diberikan oleh petugas Polri lalu lintas dan akan diberikan sanksi hingga pencabutan SIM jika poin pelanggaran memenuhi syarat akumulasi.

Adapun rincian poin yang akan diberikan bagi pelanggar dan kecelakaan lalu lintas sebagai berikut :

Pada pelanggaran lalu lintas ada tiga jenis poin yang akan diberikan sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

Pelanggaran Lalulintas

Pelanggaran dengan 5 poin, terdiri dari :

  • Mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi
  • Tidak mematuhi persyaratan teknis yang lengkap seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas
  • Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
  • Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
  • Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Dijalan Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf B

Pelanggaran dengan 3 poin, terdiri dari :

  • Setiap pengendara bermotor di jalan memasang ataupun menggunakan peralatan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
  • Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Pengendara bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang lengkap seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper dan penghapus kaca.
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
  • Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Pelanggaran dengan 1 poin, terdiri dari :

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
  • Setiap pengemudi atau penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  • Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.
  • Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4.
  • Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Pelanggaran Kecelakaan

Pelanggaran 12 poin, terdiri dari :

  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban mengalami luka berat.
  • Pengendara karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa sehinggamenyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
  • Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Pelanggaran 10 poin, terdiri dari :

  • Pengemudi secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan maupun barang.
  • Pengemudi yang terlibat kecelakan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat.

Pelanggaran 5 poin, terdiri dari :

  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan maupun barang.
  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
  • Pengemudia dengan cara sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan keadaan membahayakan nyawa.

Dari poin diatas akan diberikan kepada pengemudi dan diakumulasi, poin terbagi menjadi dua yakni 12 poin dan 18 poin. Pada pengendara yang mendapatkan 12 poin pelanggaran akan dikenakan sanksi penahanan SIM ataupun dicabut sementara sebelum keputusan pengadilan.

Sedangkan bagi pengendara yang mendapatkan 18 poin pelanggaran SIMnya akan dicabut atas dasar pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadulan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir pemiliki SIM bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali SIMnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen