Bengkulu News #KitoNian

Sekarang Membuat SIM Wajib Memiliki Sertifikat Mengemudi

BENGKULU – Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP Fery menegaskan bahwa salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah memiliki sertifikat terlebih dahulu.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga masyrakat harus mahir mengendarai kendaraan sebelum nantinya terjun langsung ke jalan raya.

Adapun aturan tersebut sebenarnya sudah lama terlaku pada Perpol Nomor 5 tahun 2021, kemudian kembali dipertegas melalui perubahan  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023, pasal 9 ayat 3b yang berbunyi “Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri”.

“Untuk sertifikat sebenarnya polresta sudah lama memberlakukannya sejak terbit perpol 5 tahun 2021. Dan sekarang pemberlakuannya dipertegas kembali lewat perpol 2 tahun 2023,” kata AKP Fery pada Bengkulunews.oc.id Jumat (23/06/23) siang.

Sehingga masyrakat yang ingin memiliki SIM, wajib untuk menyertakan sertifikat mengemudi selain dari lulus uji psikologi, Kesehatan, uji teori, praktek dan bukti pembayaran PNBP SIM dari Bank BRI. Bagi masyarakat yang bisa mengemudi secara otodidak, harus tetap melampirkan sertifikat mengemudi dengan lembaga kursus terakreditasi.

Ia juga menegaskan bagi para masyarakat yang membuat sertifikat mengemudi tanpa praktek dan pembelajaran, hanya dengan membayar saja permohonan SIM nya tidak akan di proses oleh pihak polres.

“Permohonan sim nya tidak akan kami proses,” demikian AKP Fery.

Baca Juga
Tinggalkan komen