Bengkulu News #KitoNian

Biaya Pembuatan SIM C Tak Berubah Meski Berbeda Golongan

Humas Polda Bengkulu

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,

Sebelumnya, Yusri Yunus, mengatakan akan memberlakukan penggolongan SIM C1 sesegera mungkin. Penggolongan SIM C ini akan terbagi SIM C1 dan SIM C2.

Yusri Yunus mengatakan penggolongan SIM C1 akan terlebih dahulu dilakukan, dan untuk naik ke SIM C2 perlu waktu 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Dilansir dari Antara, Yusri menjelaskan terdapat 32 unit sepeda motor uji SIM C1. Saat ini bakal diprioritaskan untuk Satpas di kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.

Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • SIM C 1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM C 2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga
Tinggalkan komen