Bengkulu #KitoNian

SIM C 1 dan C 2 Segera Berlaku, Apa Bedanya?

Ilustrasi

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan akan memberlakukan penggolongan SIM C1 sesegera mungkin. Penggolongan SIM C ini akan terbagi SIM C1 dan SIM C2.

Yusri Yunus mengatakan penggolongan SIM C1 akan terlebih dahulu dilakukan, dan untuk naik ke SIM C2 perlu waktu 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Dilansir dari Antara, Yusri menjelaskan terdapat 32 unit sepeda motor uji SIM C1. Saat ini bakal diprioritaskan untuk Satpas di kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.

Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • SIM C 1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM C 2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga
Tinggalkan komen