Bengkulu News #KitoNian

KPK Periksa Eks JPU Wilson

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto : 1st)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto : 1st)

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alex Hutauruk, jaksa yang menangani perkara Korupsi anggaran dana rutin di DPPKA Kota Bengkulu, dengan terdakwa Wilson.

Alex diperiksa sebagai saksi tersangka adik kandung Sekda Kota Bengkulu Marjon, Syuhadatul Islamy alias Lemy pada perkara OTT Hakim dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, beberapa waktu lalu.

“Iya, Alex P Hutauruk hari ini diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy (SI),” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (23/10/2017).

Seperti diketahui, Alex P Hutauruk merupakan salah satu jaksa penuntut umum yang menangani perkara Wilson, terdakwa kasus korupsi anggaran dana rutin di DPPKA Kota Bengkulu. Wilson sendiri juga merupakan adik kandung Sekda Kota Bengkulu Marjon dan Syuhadatul Islamy.

Wilson dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan majelis hakim memvonis Wilson dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ringanya tuntutan dan vonis ini akhirnya menjadi pantauan KPK. Pada 7 September 2017 KPK menggelar operasi senyap menangkap Hakim Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan dalam operasi tangkap tangan. Berbarengan dengan OTT di Bengkulu, KPK juga melakukan OTT di Bogor menangkap Syuhadatul Islamy

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan tindak pidana korupsi yakni penyuapan. Suap itu sendiri diduga dilakukan oleh Syuhadatul Islamy untuk meringankan hukuman pidana bagi adik kandungnya, Wilson.

Baca juga : Soal OTT Suap, Wilson Diperiksa KPK

Baca Juga
Tinggalkan komen