Logo

Ridwan Mukti dan Lily Martiani Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 400 Juta

Ridwan Mukti saat mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto : Mahmud

KOTA BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kota Bengkulu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara dengan denda 400 juta rupiah kepada terdakwa Gubernur Non-aktif Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani atas dakwaan menerima suap proyek 1 milyar rupiah dari kontraktor, Kamis (11/1/2018).

Amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Admiral bersama Nick Samara dan Gabriel Sialagan sebagai Hakim anggota berlangsung pada kamis sore hari pukul 16.30 Wib

“Menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta rupiah,” tegas hakim sebelum mengetok palu sidang di PN Bengkulu

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 subsidair 4 bulan penjara dan hak politik Ridwan Mukti dicabut.

Ridwan mukti dan Lily terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Ridwan Mukti selama 2 tahun. Hukuman tambahan tersebut dijalani Ridwan Mukti setelah menjalani hukuman pokok.

Disisi lain, Majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi kerena jabatan Ridwan Mukti sebagai Gubernur Bengkulu.

Selama persidangan jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sebanyak 21 orang saksi memberatkan terdakwa dan sebanyak 152 barang bukti.