Logo

Rico Menyampaikan Permintaan ‘Fee’ Gubernur kepada Jhony

Haris Taufan Tura dan Syahrul Anwar memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap proyek jalan provinsi yang melibatkan pengusaha Jhoni Wijaya, Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dan Rico Diansari.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Jhoni Wijaya masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Admiral, SH, MH.

Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Haris Taufan Tura yang merupakan Staf Keuangan PT. RPS dan Syahrul Anwar yang merupakan supir pribadi Rico Diansari.

Sementara satu saksi lagi, Rian Hidayat yang merupakan Staf Protokol Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, tidak hadir.

Dalam sidang, kedua saksi mengakui bahwa mereka mengetahui kejadian pemberian suap tersebut. Seperti dikatakan Haris Taufan Tura, dirinya mendengarkan pembicaraan antara Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya terkait permintaan ‘fee’ 10% oleh Ridwan Mukti. Pembicaraan itu, kata Haris, berlangsung di ruang tamu kantor PT. RPS. Ia pun berada di sana.

“Pak Rico Diansari memang pernah menjelaskan kepada pak Jhoni Wijaya tentang permintaan pak Gubernur mengenai fee 10% atas proyek yang telah dimenangkan. Pak Jhoni Wijaya sempat keberatan. “Fee” tersebut harus diserahkan setelah uang muka proyek tersebut dicairkan,” jelas Haris pada Majelis Hakim, Selasa siang (19/9/2017).

Sementara itu, saksi Syahrul Anwar menjelaskan kepada Majelis Hakim mengenai kronologi penangkapan Rico Diansari oleh KPK dalam peristiwa OTT bulan Juni silam.

Baca juga : Didakwa Dua Pasal, Jhony Wijaya Tidak Keberatan