Logo

Didakwa Dua Pasal, Jhony Wijaya Tidak Keberatan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Selasa (5/9/2017) siang, menggelar sidang perdana Jhony Wijaya Direktur PT Statika Mitra Sarana terdakwa pemberi suap fee proyek jalan provinsi yang melibatkan istri gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari beserta gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Jhony dikenai pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan pasal 13 , tentang undang – undang Tindak Pidana Korupsi .

Menariknya, dari dakwaan itu, Jhony tidak keberatan. Bahkan Jhony menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Kita tidak keberatan atas dakwaan ini yang mulia,” singkat Jhony, kepada Majelis Hakim.

Melihat tidak ada keberatan atas dakwaan tersebut, Majelis Hakim akhirnya menutup persidangan.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan
pada 12 September 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.