Logo

Rico : “Kato om kau, dak usah pake tando terimo, kagek bahayo”

Rico Dian Sari saat memberikan kesaksian

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sidang lanjutan perkara suap proyek jalan provinsi Bengkulu dengan terdakwa Jhoni Wijaya yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, pada Selasa (26/9/2017) siang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menyedot perhatian publik.

Saksi Rico Dian Sari menceritakan setiap detil peristiwa saat ia mengantarkan uang fee sebesar Rp 1 miliar kepada Lily Martiani Maddari, istri gubernur non aktif Ridwan Mukti.

Dari kesaksian Rico ini juga terungkap fakta sisi lain seorang Ridwan Mukti yang selama ini dikenal ramah dan terkesan “bersih” dari korupsi.

Kesan bersih itu hilang setelah Rico menceritakan tiap detil peristiwa saat ia mengantarkan uang fee tersebut.

Sembari menirukan kalimat Lily, Rico menceritakan sesaat setelah Lily menerima uang fee darinya. Lily pun menunjukkan sikap kehati-hatiannya.

Lily sempat mengingatkan Rico untuk tidak membuat tanda terima kwitansi setelah menerima uang dari Jhony Wijaya. Agar aman dari perkara hukum. Dan itu, kata Rico sudah biasa dilakukan semenjak di Musi Rawas.

“Dek, kato Om kau, dak usah pake tando terimo ye, kagek bahayo,” ucap Rico menirukan kalimat Lily.

Setelah itu, lanjut Rico,  ia hanya diam. Sebab, sebelum tiba di kediaman Lily, Rico sudah berinisiatif membuat tanda terima dari Jhoni Wijaya dengan modus pembayaran material.

Seperti diketahui, Jhoni Wijaya merupakan Dirut PT Statika Mitra Sarana (SMS) yang memenangkan dua proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong yakni proyek pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dari kedua proyek tersebut Ridwan Mukti meminta fee proyek sebesar 10 persen per proyek atau sebesar Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak), dari komitmen tersebut fee diberikan kepada Ridwan Mukti melalui istrinya, Lily Martiani Maddari.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada bulan Juni lalu, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 di dalam rumah pribadi Ridwan Mukti yang sebelumnya disimpan di dalam brangkas.