Logo

PUPA: Pemerkosa Anak Angkat Layak Dihukum 20 Tahun

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Direktur Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PUPA) Bengh, Susi Handayani mengatakan, pihaknya bersama tim Koalisi Peduli Perempuan Korban Kekerasan Seksual (P2K2S) Bengkulu, akan mengawal proses pemeriksaan tersangka, kasus dugaan pemerkosa anak angkat, sebut saja, Manis_bukan nama sebenarnya (14).

”Terduga tersangka kasus pemerkosa ini layak untuk dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara,” kata Susi. Jumat (12/5/2017), ketika dihubungi bengkulunews.co.id.

”Jangan sampai pasal yang dikenakan adalah pasal karet. Sehingga terduga tersangka bisa berkilah, jadi kita dan kawan-kawan akan mengawal proses BAP nya,” sambung Susi.

Terlebih, kata Susi, tersangka yang diketahui oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bengkulu, merupakan ayah angkat korban yang seharusnya membina dan melindungi korban.

”Hukuman bagi terduga tersangka pemerkosa itu 15 tahun. Nah, kalau ASN artinya ditambah 5 tahun lagi, jadi 20 tahun, apalagi ini ayah angkatnya,” jelas Susi.

Jika hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan, kata Susi, maka pihaknya akan melakukan dialog dengan kepolisian, untuk meminta penjelasan. Selain itu, lanjut dia, dirinya juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, untuk ikut berperan dalam memberatkan hukuman terduga tersangka.

”Apalagi dia ini berstatus PNS, kita juga minta pemerintah kota, untuk berperan mendorong BAP nya tercapai,” demikian Susi.

Baca juga : Korban Dugaan Pemerkosaan Ayah Angkat, Trauma