Imigrasi Bengkulu Gelar Operasi Gabungan Pengawasan WNA

Alwin Feraro
Imigrasi Bengkulu Gelar Operasi Gabungan Pengawasan WNA

Imigrasi Bengkulu Gelar Operasi Gabungan Pengawasan WNA

BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Kabupaten Kepahiang, Kamis 11 Juli 2025. Pengawasan kali difokuskan di  PT Trisula Ulung Megasurya. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi lintas sektor dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Tim dari Kantor Imigrasi Bengkulu terlebih dahulu berkumpul di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang sebagai titik temu yang telah ditentukan berdasarkan undangan resmi kegiatan operasi gabungan.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan koordinasi awal terkait kesiapan tempat dan pelaksanaan briefing bersama peserta operasi. Operasi gabungan ini turut melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan, Kesbangpol, Polres, Kodim, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bengkulu, yang sekaligus memberikan pengarahan teknis kepada seluruh peserta. Pengarahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi profesionalisme dan koordinasi antarinstansi.

Setelah pengarahan, tim gabungan bergerak menuju lokasi target pengawasan, yaitu PT Trisula Ulung Megasurya. Setibanya di perusahaan, tim disambut oleh Bapak Meldi selaku perwakilan dari bagian personalia. Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap keberadaan serta dokumen keimigrasian tenaga kerja asing yang berada di lokasi.

Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Taiwan yang bekerja di PT Trisula Ulung Megasurya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas kedua WNA tersebut sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam pengawasan orang asing, guna menjaga stabilitas, keamanan, dan ketaatan hukum di wilayah Provinsi Bengkulu. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu akan terus memperkuat kerja sama lintas sektoral dalam memastikan pengawasan keimigrasian yang optimal.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!