Logo

Yayasan Pupa Adakan Pelatihan Pendokumentasian Kasus KBGO-KSBE di Sekolah

BENGKULU – Yayasan PUPA (Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak) Bengkulu mengadakan pelatihan mengenai pendokumentasian kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Pelatihan ini diikuti oleh guru dan murid SMP 4, SMPN 13, SMPN 22 dan SMAN 2 Kota Bengkulu.

Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk melaraskan pencatatan kasus yang ada di sekolah.

Mengingat setiap sekolah sudah melakukan tugasnya dengan mencatat kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di lingkungannya, namun pencatatan tersebut belum dirasa cukup spesifik.

“Karena itu kami ingin mendorong sekolah dapat mengembangkan sistem pendokumentasian kasus yang ada di sekolah mereka. Supaya jika sudah terdokumentasi atau dicatat dengan baik, penanganan kasus di sekolah terutama kekerasan sekolah akan tergambar dari proses yang dilakukan,” kata Susi pada Bengkulunews.co.id Selasa (02/08/23) siang.

Menurut Susi pentingnya pendokumentasian kekerasan seksual berbasis elektronik di sekolah, agar dapat memahami suatu kejadian. Makna tersebut dapat dirasakan jika kejadian dicatat dan tersimpan dengan baik juga aman. Sehingga melindungi setiap orang yang terkait dalam kejadian kasus tersebut.

Ia juga melihat saat ini sekolah masih belum terpapar adanya informasi mengenai pendokumentasian kasus kekerasan seksual secara terperinci, mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru diimplementasikan pada 9 Mei 2022.

“Kalau kita lihat dari sekolah yang kita dampingi, belum sampai melakukan pencatatan secara spesifik. Walaupun di SMAN 2 mereka sudah memisahkan pencatatan kasus non KS dan KS, namun hak tersebut hanya sebatas jurnal. Nah ini membutuhkan pendokumentasian khusus perkasus atau perlapor, agar tercatat dengan teratur, sistematis dan mudah di akses,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini sekolah dapat mencatat atau mendokumentasikan setiap kasus yang ada di lingkungan sekolah secara terperinci. Hal tersebut juga menjadi catat bagi pihak PUPA untuk terus memberikan informasi tersebut.

Sekolah dapat membuat pendokumentasian sesuai format yang sudah disepakati dan bisa dilakukan oleh sekolah dengan memenuhi standar minimal dari pelaporan yakni (5w + 1h).

“Kita juga sudah cek bahwa catatan yang ada di sekolah belum spesifik untuk menggambarkan kasus dan peristiwa kekerasan seksual. Jadi ini merupakan PR yang sangat banyak, bagaimana sekolah bisa memulai memahami kasus kekerasan seksual itu sendiri, kemudian melakukan pengelolaan atau memanagemen kasus juga mencatat serta mendokumentasikan kekerasan seksual dialami warga sekolah,”  tutup Susi.