Proyek Tidak Selesai, Pelaksana Kena Denda Terbit : Desember 29, 2017 - Penulis : D. Fajri - Kategori : Rejang Lebong REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rejang Lebong, Slamet Riyadi menjelaskan, berdasarkan aturan proyek pengerjaan fisik yang tidak rampung masih bisa mengajukan penambahan waktu selama 50 hari. ”Memang ada beberapa proyek besar yang tidak selesai tepat waktu. Namun, semua ada mekanisme dan aturan, saat ini kan ada waktu 50 hari untuk penyelesaian,” kata Slamet. Pihak kontraktor/pelaksana proyek, terang Slamet, masih diberi kesempatan dengan penambahan waktu. Namun, dengan persyaratan. Persyaratan untuk mendapatkan penambahan waktu tersebut, proyek yang dilaksanakan progres pekerjaannya sudah diatas 55 persen. Hanya saja meskipun nantinya proyek tersebut diberikan waktu tambahan, pihak pelaksana masih kenakan denda dengan ketentuan 9 persen permil bangunan. ”Sebelumnya, pembangunan gedung serba guna pengerjaannya tidak sesuai spek pasca dilakukan uji labor dan uji kontruksi. Hanya saja berdasarkan saran tim teknis proyek tersebut untuk dilanjutkan kembali dan diberikan penambahan waktu,” pungkas Slamet. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Ikuti Peringatan Maulid Nabi Gadis Curup Meninggal setelah Dicekoki Obat Penggugur Kandungan oleh Pria Beristri Pria Binduriang Ditangkap Usai Aniaya Istri Karena Tak Mau Cerai Pemuda Kota Padang Spontan Tusuk Pelajar karena Adiknya Dikeroyok Gerinda Bengkulu Bagi-bagi Bansos di Rejang Lebong Maling yang Copot Ban Mobil Ambulans di Rejang Lebong Dibekuku Polisi Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Ikuti Peringatan Maulid Nabi Gadis Curup Meninggal setelah Dicekoki Obat Penggugur Kandungan oleh Pria Beristri Pria Binduriang Ditangkap Usai Aniaya Istri Karena Tak Mau Cerai Pemuda Kota Padang Spontan Tusuk Pelajar karena Adiknya Dikeroyok Gerinda Bengkulu Bagi-bagi Bansos di Rejang Lebong Maling yang Copot Ban Mobil Ambulans di Rejang Lebong Dibekuku Polisi