Polda Bengkulu Geladah Kantor DPRD Benteng Terbit : Januari 11, 2019 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Bengkulu Tengah, Hukum BENGKULU TENGAH – Tipidkor Polda Bengkulu menggeledah ruang Komisis I Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, Jumat (11/01/2019) sekitar pukul 11.00 wib. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas penangkapan salah seorang anggota DPRD Bengkulu Tengah pada Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli. Sebanyak 10 orang petugas tim Tipidkor Polda menggeledah dan mengumpulkan berkas rencana Anggaran pengesahan APBD dan APBD Perubahan. AKBP. Andi Hari Sandi selaku Kasubdit Tripidkor Polda Bengkulu mengatakan penggeledahan ini dilakukannya atas penggalian dan perkembangan tersangka. “Dengan mengumpulkan semua berkas dan dokumen yang ada maka akan mengkaji dan mendalami kasus OTT yang sedang di proses Polda Bengkulu untuk mengetahui kemana lagi yang harus diminta keterangan,” ungkap AKBP Andi Lanjut Andi, Kasus ini akan terus di kembangkan karena kasus OTT ini bukan tersangka saja yang meminta Fee kepada Dinas Kesehatan. “Setelah pendalaman kasus ini maka pasti ada yang lainnya dan jika ada bukti yang kuat dan jelas maka anggota Komisi satu akan diminta keterangan karena diduga ada keterlibatan anggota,” ujarnya. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Transmisi Gas Cisem Masuk Ke Penyelidikan Dapat Kucuran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Bakal Fokus pada Empat Program Ini Gangster di Kota Bengkulu Kembali Berulah, Lempar Rumah Warga dan Acungkan Sajam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan adalah Hak Fundamental yang Diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 Hoaks Meningkat pada Pemilu 2024, Ada Potensi Menyebar saat Pilkada Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Transmisi Gas Cisem Masuk Ke Penyelidikan Dapat Kucuran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Bakal Fokus pada Empat Program Ini Gangster di Kota Bengkulu Kembali Berulah, Lempar Rumah Warga dan Acungkan Sajam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan adalah Hak Fundamental yang Diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 Hoaks Meningkat pada Pemilu 2024, Ada Potensi Menyebar saat Pilkada