Bengkulu #KitoNian

Pinjam Motor Dua Bulan, Warga Bengkulu Utara Diringkus Polisi

BENGKULU UTARA – Tim Opsnal Polsek Napal Putih meringkus tersangka HE (35) warga Desa Pematang Balam Kecamatan Lubuk Durian atas penggelapan sepeda motor di Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/01/I/ 2023/BKL/RES BKL UTARA/ tanggal 4 Januari 2023.

“Kronologi kasus ini bermula saat tersangka HE dengan modus meminjam sepeda motor Yamaha V-IXION milik pelapor. Dia beralasan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Curup,” ucap Iptu Sugeng.

Merasa percaya, korban lantas menyerahkan kunci kontak sepeda motornya kepada HE. Namun setelah ditunggu selama dua bulan ternyata HE tidak datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000.

Korban pun berusaha melakukan pencarian terhadap HE tetapi tidak berhasil akhirnya korban membuat Laporan Polisi ke Napal Putih. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Napal Putih melakukan penyelidikan untuk mencari HE.

“Pada selasa, 7 maret 2023, anggota Unit Reskrim Napal Putih berhasil menangkap pelaku dan mengamankan ke Polsek Napal Putih untuk dilakukan penyidikan,” lanjut Kapolsek

Akibat aksinya, HE dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dan/atau pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga
Tinggalkan komen