
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu memperkuat komitmen terhadap penegakan disiplin, kode etik, dan integritas aparatur melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal dalam Meningkatkan Integritas, Kepatuhan Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin ASN, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu tersebut diikuti jajaran pejabat struktural dan pegawai keimigrasian. Sosialisasi menghadirkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu, Panogu Hot Dihatoguan Sitanggang, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Panogu menekankan bahwa kepatuhan internal merupakan bagian penting dalam membangun aparatur keimigrasian yang berintegritas sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Penguatan kepatuhan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola, kode etik, perilaku, serta disiplin ASN di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.
Selain itu, disampaikan pula sejumlah ketentuan terkait tata kelola kepatuhan internal, kode etik pegawai, penjatuhan hukuman disiplin, pengawasan intern, serta pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Setiap pegawai dilarang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Apabila terdapat gratifikasi yang tidak dapat ditolak, pegawai wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat tujuh hari kerja.
Pegawai juga diingatkan untuk menggunakan fasilitas dinas sesuai peruntukannya dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, pimpinan satuan kerja memiliki peran penting untuk melakukan pengawasan secara aktif serta memberikan pembinaan dan arahan secara berkala mengenai pengendalian gratifikasi dan penerapan nilai-nilai antikorupsi.
Penguatan integritas juga dilakukan melalui internalisasi nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Setiap pegawai dituntut menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun penerimaan imbalan yang berkaitan dengan jabatan.
Sosialisasi turut membahas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik. Pengaduan dapat bersumber dari sesama ASN, keluarga, masyarakat, maupun hasil temuan internal. Setiap dugaan pelanggaran selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan sesuai ketentuan, dengan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, Majelis Kode Etik memiliki peran dalam menentukan penanganan terhadap pelanggaran, termasuk pemberian sanksi moral, rekomendasi sanksi administratif, tindakan pembinaan, hingga rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran. Upaya menghambat proses pemeriksaan juga dapat menjadi faktor yang memperberat penanganan pelanggaran.
Pada tingkat satuan kerja, kepatuhan internal mencakup sejumlah fungsi strategis, mulai dari pencegahan dan pengendalian, advokasi serta investigasi internal, penanganan awal dan pendampingan, hingga evaluasi kinerja organisasi.
Fungsi tersebut diwujudkan melalui pembinaan mental, pemantauan perilaku dan kepatuhan pegawai, edukasi etika, pengawasan terhadap kewajiban pelaporan, pengawalan pembangunan Zona Integritas, penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin, hingga tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat dan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap ketentuan. Penguatan tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan arah kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih dan berintegritas, sekaligus mewujudkan pelayanan Imigrasi untuk Rakyat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!