Satu Akun M-Paspor Bisa untuk Lima Pemohon, Ini Cara Menambahkan Data Pemohon

Alwin Feraro
Satu Akun M-Paspor Bisa untuk Lima Pemohon, Ini Cara Menambahkan Data Pemohon

Pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan adanya fitur penambahan pemohon dalam satu akun. Melalui fitur ini, satu akun M-Paspor dapat digunakan untuk mendaftarkan hingga lima orang pemohon paspor sekaligus, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih praktis tanpa harus membuat akun terpisah untuk setiap pemohon.

Fitur ini memungkinkan pengguna mendaftarkan beberapa pemohon dalam satu akun, baik untuk pengajuan secara individu maupun bersama orang lain. Meski pendaftaran dilakukan melalui satu akun, setiap pemohon tetap harus memiliki data permohonan tersendiri yang diisi sesuai dengan identitas asli masing-masing.

Untuk memanfaatkan fitur tersebut, pengguna dapat masuk ke aplikasi M-Paspor dan melengkapi data pemohon pertama. Selanjutnya, pilih menu “Tambah Pemohon” pada bagian data pemohon untuk memasukkan informasi pemohon berikutnya. Langkah ini dapat dilakukan hingga jumlah pemohon yang didaftarkan mencapai lima orang dalam satu akun.

Dalam proses pengisian data, pengguna perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan telah sesuai dengan dokumen identitas asli setiap pemohon. Ketelitian dalam mencantumkan nama, tanggal lahir, nomor identitas, serta informasi lainnya menjadi hal penting untuk menghindari kesalahan data yang dapat menghambat proses permohonan paspor.

Selain memperhatikan ketepatan data, pengguna juga perlu memahami bahwa pendaftaran beberapa pemohon dalam satu akun tidak menjadikan pembayaran dilakukan secara kolektif. Kode billing tetap diterbitkan secara terpisah untuk setiap pemohon atas nama masing-masing. Dengan demikian, setiap pemohon memiliki kode billing sendiri yang digunakan untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku.

Sebelum melanjutkan proses pengajuan, pengguna disarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian data seluruh pemohon. Pastikan setiap informasi telah diisi dengan benar serta perhatikan kode billing yang diterbitkan agar tidak terjadi kekeliruan saat melakukan pembayaran.

Pemanfaatan fitur ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola pendaftaran paspor secara lebih efisien. Dengan memahami tahapan penggunaan aplikasi M-Paspor dan mengikuti prosedur yang berlaku, masyarakat dapat mempersiapkan permohonan paspor dengan lebih mudah, tertib, dan terencana.

Sejalan dengan komitmen Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian. Kemudahan fitur M-Paspor ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!