Perda KTR di Kabupaten Ini ‘Mandul’

D. Fajri
Perda KTR di Kabupaten Ini ‘Mandul’

Perda KTR di Kabupaten Bengkulu nilai 'Mandul'. Foto Ilustrasi bengkulunews.co.id

Perda KTR di Kabupaten Bengkulu nilai ‘Mandul’. Foto Ilustrasi bengkulunews.co.id

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Peraturan Dearah (Perda) nomor No 6 tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bengkulu Tengah, ‘mandul’ atau tidak jalan. Hal tersebut ditandai dengan belum berjalannya perda yang telah ditetapkan sejak tiga tahun terakhir.

Terbitnya perda tersebut, dilatarbelakangi jumlah kematian akibat penyakit tidak menular lebih besar dibandingkan dengan penyakit menular.

Perda KTR itu sendiri diberlakukan disejumlah titik. Seperti, perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar.

Kemudian, tempat bermain anak-anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat atau gedung tertutup, tempat umum dan kendaraan umum.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah, Burhanudin mengatakan, penetapan KTR disejumlah titik untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif.

Selain itu, kata dia, KTR dapat memberikan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

”Perda yang telah ditetapkan tersebut hingga saat ini belum efektif atau ‘mandul’ karena kurang adanya kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok,” kata Burhanudin.

 

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!