Logo

Pemilu: Membaca Nilai dan Kepentingan Masyarakat

Oleh: DEMPO XLER

Menyambung tulisan sebelumnya tentang keterlibatan akan nilai dan kepentingan masyarakat terhadap pemilu, memang diperlukan cara pandang dan pemberlakuan yang menyentuh atas keterlibatan masyarakat secara langsung. Terutama hal-hal yang berkenaan dengan kebutuhan langsung masyarakat sehingga dapat terlihat dan tersalurkan nilai dan kepentingannya selaku orang yang akan memberikan hak politiknya.

Pemilu merupakan ranah utama dari pesta demokrasi setiap lima tahunan. Pemilu menjadi tempat menyalurkan kehendak politik seluruh masyarakat dari berbagai lapisan, golongan, kepentingan dan platform. Di dalam pemilu ruang partisipasi disahkan tanpa tekanan, batasan atau paksaan pihak manapun.

Arti penting diadakannya pemilu oleh negara melalui peraturan hukum yang baku, berlaku bagi masyarakat agar mendapatkan ruang politik yang luas untuk dapat memahami pergerakan kemajuan dan normalisasi politik yang berlaku terhadap bangsa dan negara.

Kenapa negara meminta partisipasi dan terus menerus memberlakukan keterlibatan masyarakat dalam bidang politik ini, tidak lain agar tingkat kecerdasan politik masyarakat menjadi kunci kekuatan dalam mengontrol dan memperbaiki perilaku politik yang tidak benar dan menyimpang yang bisa dilakukan oleh siapa saja yang menggunakan politik sebagai senjata merebut kekuasaan dalam bentuk apapun.

Karena itulah, keterlibatan masyarakat dalam pemilu sebagai proses politik kebangsaan yang berlaku setiap lima tahun menjadi sangat penting. Dari sini, masyarakat dapat menentukan dan memberikan nilai tersendiri terhadap proses politik yang berlaku. Apakah memberikan dampak kemajuan dan stabilitas bagi masyarakat atau tidak.

Di samping itu, masyarakat juga harus tahu bahwa politik itu, merupakan tatanan pemberlakuan strategis terhadap kehendak hidup masyarakat yang menarik, mendasar dan menyeluruh. Maka, jika terdapat kekeliruan dalam menggali, mengenali, memahami langkah, program, visi misi yang akan diberlakukan oleh calon baik partai atau non partai dalam perhelatan pemilu nantinya, ini akan menunjukkan lemahnya sebuah keterwakilan sekaligus kepemimpinan yang berlaku atas nama rakyat.

Selanjutnya, kepentingan masyarakat menjadi tidak terwakili. Contohnya, jika perwakilan masyarakat atau calon yang akan menjadi penyambung nurani rakyat tidak diketahui sepak terjangnya dan menyentuh pada apa yang menjadi kebutuhan di masyarakat secara umum, maka narasi peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam pemilu serta semangat dalam berpartisipasi untuk pemilu akan sangat berkurang. Bahasa dan gambaran yang keluar dari masyarakat hanya menunjukkan, “Seperti itu-itu saja perwakilan dalam pemilu ini.”

Usaha maksimal bagi peserta pemilu khususnya masyarakat yang akan menjadi penentu dan pemegang kunci perbaikan politik dalam panggung yang menentukan arah perbaikan masyarakat ke depan serta untuk meminimalisir kurangnya harapan baik sebagaimana keterangan di atas, maka, masyarakat dan pelaku politik dalam memaksimalkan media pemilu mesti saling memberikan dan mendapatkan pencerahan kebutuhan nilai dan kepentingannya secara bersama dan saling menempatkan dasar kebutuhan itu melalui kontrak kerja yang saling meluruskan dan menguntungkan.

Masyarakat di ajarkan secara gamblang akan keterlibatan mereka dengan menyebarluaskan informasi tentang tokoh, program dan masa depan pelaku perwakilan tersebut terhadap kebutuhan mereka. Keterlibatan disini adalah merangkul secara langsung masyarakat dari berbagai golongan, seperti pemilih pemula, penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum agamawan, komunitas-komunitas, kaum marjinal, relawan demokrasi, ormas dan OKP. Lebih luas adalah, orang-orang yang berhak mendapatkan ruang yang pasti akan kepentingan dan keterlibatan hak politik mereka di dalam pemilu.

Berkenaan dengan keterlibatan masyarakat dalam pemilu, demi terbukanya nilai dan kepentingan yang dapat di percaya menjadi kekuatan bersama dalam mensukseskan pemilu dan meningkatkan kepercayaan keterwakilan nantinya, hendaknya masyarakat selalu dibuka akses informasi yang seluas-luasnya, di ajak bertatap muka dalam forum-forum perwakilan dengan bahan dan alat peraga yang mampu mensosialisasikan kehendak mereka. Yakni tercatat sebagai sebuah mediasi yang saling melengkapi serta pengajuan aspirasi yang saling melengkapi.

Perlakuan seperti ini, dapat dilakukan dengan pemanfaatan budaya populer seperti budaya lokal, kebiasaan masyarakat yang membangun, media kreasi dan atau bentuk lain yang memudahkan masyarakat untuk dapat menerima informasi pemilu, ketokohan dan perwakilan secara baik dan berkelanjutan. Disamping itu, mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dalam hal pemilu sehingga tidak terjadi kerancuan penggunaan kebijakan atas partisipasi masyarakat tersebut.

Selanjutnya, dalam berhubungan langsung terhadap masyarakat, pelaku politik dan masyarakat dapat mengetahui dalam ukuran yang jelas dan pasti atas partisipasi yang mencakup orang, kelompok orang, lembaga atau badan yang intensitasnya mampu mewakili keterlibatan masyarakat. Termasuk dapat menerima atau menolak partisipasi masyarakat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan besar yang diinginkan dalam proses pemilu selaku pesta demokrasi terbesar dalam hal kebijakan politik masa depan adalah terciptanya iklim yang baik dan menjadikan keterlibatan masyarakat tanpa batas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, nilai dan kepentingan masyarakat harus di dahulukan agar simbol demokrasi dapat terus berdiri di negeri ini.

Melayani kebutuhan masyarakat merupakan kewajiban bersama. Karena jika tidak, maka, tidak ada demokrasi yang akan berpihak pada kebaikan bersama dan tidak akan ada pembangunan politik yang akan membela rakyatnya.

Mari bersama rakyat sukseskan pemilu, agar masyarakat selalu menjadi orang-orang cerdas yang senantiasa tumbuh dan maju. Agar Indonesia, di setiap daerahnya memiliki perwakilan yang betul-betul menjadi penghubung nurani rakyat yang tak pernah lelah mengabdi dan melayani sebagai keterwakilan tokoh atau pemimpin yang bertanggungjawab.

Penulis adalah Ketua Komisi I DPRD Propinsi Bengkulu