Logo

Pemerintah Kucurkan Miliaran untuk Kelurahan di Rejang Lebong

REJANG LEBONG – Tahun depan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong akan mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah, total anggaran yang disiapkan Rp. 11,9 miliar dibagi untuk 34 kelurahan.

“Diperkirakan tiap kelurahan akan mendapatkan dana berkisar Rp. 350 juta pertahun,” kata Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini, Sabtu (22/12).

Besaran dana kelurahan didasarkan atas beberapa indikator, diantaranya jumlah penduduk, akses, luasan geografis kelurahan hingga jumlah penduduk miskin. Sehingga nominal yang diterima tiap kelurahan nantinya akan berbeda.

Dana kelurahan diperuntukan bagi kegiatan fisik 70 persen dan kegiatan non fisik 30 persen. Mekanisme penggunaan berdasarkan usulan kebutuhan dari masyarakat setempat, yang dihasilkan berdasarkan forum rencana pembangunan kelurahan.

“Pengelolaanya serta pelaporanya tidak akan jauh berbeda, seperti penggunaan dana desa,” tambah Upik.

Selain itu, dana kelurahan akan dicairkan dalam tiga tahap, untuk pencairan tahap ke dua dan ke tiga akan dilihat dahulu serapan tahap pertama. Jika realiasi penggunaan tahap pertama kurang dari 50 persen maka tidak bisa dicairkan untuk tahap kedua atau ketiga.

Dipastikan tidak ada petugas pendamping kelurahan, karena para staf di kelurahan adalah ASN maka dianggap telah memahami mekanisme penggunaan dan pelaporan keuangan darah.

Sedangkan untuk pengajuan pencairan dana kelurahan ditujukan kepada BPKD selaku bendahara umum daerah dengan persyaratan adanya rekening kelurahan, realisasi anggaran dan Renca Kerja dan Anggaran (RKA) kelurahan.

“Permendagri dan Permenkeu dana kelurahan sudah diterima, tinggal diturunkan dengan peraturan bupati, untuk melengkapi aspek legalitas,” tutup Upik.