Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Pembatalan Mutasi, Budiman : Yang Dilantik Harus Kembali ke Posisi Semula

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Budiman Ismaun
IMG 20180210 WA0031 800x600
Penjabat Wali Kota Bengkulu, Budiman Ismaun

KOTA BENGKULU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan mutasi dan pelantikan yang digelar pemerintah Kota Bengkulu pada 19 Januari 2017. Dalam surat keputusan tertanggal 6 Februari 2018 tersebut, Mendagri mencabut keputusan mutasi pada empat SK yang ditanda tangani Helmi Hasan saat masih menjabat sebagai wali kota pada 16 Oktober 2017. Ini artinya, sebanyak 52 pejabat di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu terpaksa kembali ke posisi semula.

Menanggapi hal ini, penjabat Wali Kota Bengkulu, Budiman Ismaun menegaskan, akan mengikuti perintah yang tercantum dalam surat tersebut.

“Saya selaku penjabat wali kota, akan melaksanakan apa yang tertulis dalam keputusan Mendagri tersebut, antara lain membatalkan, artinya saya mencabut keputusan wali kota yang lama agar tidak berlaku lagi,” kata Budiman, Sabtu (10/2/2018).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa SK wali kota yang memutuskan adanya mutasi telah melanggar aturan. Keputusan itu melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 yang menegaskan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat izin tertulis dari mendagri.

Selain itu, keputusan tersebut tidak mempedomani surat mendagri No. 821/389/OTDA tanggal 17 Januari 2018 tentang persetujuan penggantian dan pengisian pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu. Atas keputusan ini, Budiman memastikan, empat SK yang telah diterbitkan akan dicabut dan pejabat yang telah dilantik akan dikembalikan ke posisi semula.

“Pejabat yang sudah dilantik 4 macam SK itu, ya harus kembali lagi di posisi semula,” jelas Budiman.

Sesuai surat keputusan mendagri, dijelaskan pula bahwa penjabat wali kota Bengkulu dapat melakukan pelantikan kembali dengan syarat, harus mencabut terlebih dahulu mutasi tersebut. Syarat berikutnya, wali kota harus berkoordinasi kepada Plt. gubernur, melakukan revisi dengan memperhatikan surat keputusan Mendagri tanggal 17 Januari 2018, dan melaporkan pelaksanaan kepada Mendagri melalui Plt. gubernur.

Menyikapi itu, kata Budiman, saat ini dirinya belum bertindak perihal mutasi, karena masih ingin memberi waktu kepada aparatur agar fokus bekerja.

“Sejauh ini saya belum berfikir, mengkonsep atau pun merencanakan. Saya memberikan ketenangan bagi aparatur saya untuk lebih fokus bekerja sesuai fungsinya masing-masing, dari awal saya dilantik saya katakan tidak ada mutasi dulu,” tutupnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen