Logo

PAW Hol, Golkar Benteng Belum Pegang Putusan Pengadilan

Ketua DPD Golkar Bengkulu Tengah, Hendrik Al Zen

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) bernama Saharuddin alias Hol yang terkait kasus penipuan CPNS saat ini belum dilakukan oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Benteng.

Dijelaskan Ketua DPD Golkar Benteng, Hendrik Al Zen, bahwa pihaknya masih menunggu salinan surat keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang telah menjatuhkan vonis 1,7 tahun hukuman penjara terhadap Hol.

“Meskipun telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, tapi kami belum menerima salinan putusannya,” ungkapnya di Sekretariat DPD Golkar Benteng.

Jika surat keputusan pengadilan sudah diterbitkan. kata dia, maka pihaknya akan melanjutkan ke DPD Partai Golkar Provinsi untuk berkoordinasi terkait PAW Saharuddin alias Hol.

“Saharuddin secara pribadi juga sudah siap untuk di PAW sebagai wakil rakyat dari Partai Golkar di DPRD Benteng,” bebernya. (adek)